Pengertian
Perawat dapat kita lihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat maka pada pasal 1
ayat 1 yang berbunyi “Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan
perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Jadi dari pengertian perawat tersebut dapat artikan bahwa seorang dapat dikatakan
sebagai perawat dan mempunyai fungsi dan peran sebagai
perawat manakala yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya telah
menyelesaikan pendidikan perawat baik diluar maupun didalam negeri yang
biasanya dibuktikan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar. Dengan kata
lain orang disebut perawat bukan dari keahlian turun temurun, malainkan dengan melalui
jenjang pendidikan perawat.
Di
bawah kami bagikan beberapa Askep yang bisa digunakan untuk bahan pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar