Pada Tahun 2014 merupakan momentum penting bagi lulusan SMK Kesehatan sebab melalui Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan lulusan SMK Keperawatan bisa diterima bekerja di pelayanan kesehatan dengan sebutan Asisten tenaga kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Bab 3 tentang Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan. Tepatnya pada Pasal 8, yang mana menyatakan, tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
- Tenaga Kesehatan
- Asisten Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan yang dimaksud pada Pasal 9, yaitu Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Sedangkan yang dimaksud Asisten Tenaga Kesehatan (Pasal 10) adalah memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan. Artinya, lulusan SMK Kesehatan diterima dan diakui oleh negara melalui UU Tenaga Kesehatan tahun 2014. Namun, ruang lingkup kerjanya dibawah supervisi tenaga kesehatan.
Ruang Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan Diatur Melalui Peraturan Mentri Kesehatan
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan maka lulusan SMK Kesehatan diatur secara rinci apa saja yang bisa ia kerjakan di pelayanan kesehatan. Sebelumnya Medianers menginformasikan dulu apa itu pengertian Asisten tenaga kesehatan. ( Baca di
Ini Daftar Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan )
Asisten Tenaga Kesehatan terdiri atas:
- Asisten Perawat;
- Asisten Tenaga Kefarmasian;
- Asisten Dental;
- Asisten Teknisi Laboratorium Medik;
- Asisten Teknisi Pelayanan Darah.
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. Dan, setiap Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi. Kemudian, Asisten Tenaga Kesehatan tidak perlu dilakukan registrasi dan mengurus surat izin sebagaimana yang diwajibkan kepada tenaga kesehatan.
Kesimpulan, setelah terbitnya Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan tidak ada alasan institusi pelayanan kesehatan menolak siswa-siswi SMK Kesehatan praktik di layanan kesehatan, demikian juga tentang rekrutmen tenaga, yang biasanya tenaga asisten kesehatan disebut sebagai tenaga POS (Pembantu Orang Sakit) sepantasnya dialihkan kepada Asisten Tenaga Kesehatan yang merupakan lulusan SMK Kesehatan.(AntonWijaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar