Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem
Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung
pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem
Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem
pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu
dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi
lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik.
Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara
Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem
Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang
telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di
server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang
belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara
Sekolah serta tugas tambahannya.
- Tidak ada tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.447 sekolah
(0,65%)
- Tidak ada tugas tambahan Bendahara = 216.385
sekolah (98,52%)
- Kepala Sekolah tidak memiliki akun = 47.824 sekolah
(21,53%)
- Bendahara tidak memiliki akun = 217.682 sekolah (99,1%)
Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah
untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara
Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum
melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah
dapat diunduh pada lampiran berita ini)
Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun
Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai
berikut:
- Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala
Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada
“Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas
tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data
nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih
aktif kolom TST harus dikosongkan.
- Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara
Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada
“Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas
tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data
nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih
aktif kolom TST harus dikosongkan.
- Lakukan validasi dan sinkronisasi
PERHATIAN: Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara
Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas
perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar