DASAR-DASAR LAYANAN KESEHATAN

 A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Keselamatan dan Kesehatan Kerja

        Kecelakaan kerja dapat terjadi dalam bidang pekerjaan apapun, termasuk pekerjaan bidang layanan kesehatan. Penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88% dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan atau prinsip yang dapat melindungi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, maupun masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Aturan atau prinsip yang dimaksud di atas dikenal dengan istilah keselamatan dan kesehatan kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja memiliki beberapa pengertian, di antaranya sebagai berikut. 

  • Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum. 
  • Menurut International Labour Organization (ILO) dalam Ilma (2021) kesehatan keselamatan kerja atau Occupational Safety and Health adalah penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial tenaga kerja di semua pekerjaan yang setinggi-tingginya, pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja oleh karena kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja terhadap risiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan, dan pemeliharaan tenaga kerja di lingkungan kerja sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya. Tujuan dari penyusunan keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko 

    5
  • Untuk materi lanjutnya bisa tinggalkan pesan atau KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar